HUKUM DI INDONESIA
1. Perbuatan yang sesuai dengan hukum
ü Pengetahuan tentang Hukum
ü Pemahaman Terhadap norma-norma/hukum
ü Sikap terhadap norma-norma/hukum
ü Peilaku terhadap hukum
2. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum
ü Pelanggaran Hukum di Masyarakat
} Pelanggaran hukum adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam hukum denda.
Terdapat jenis-jenis hukum, yaitu:
} Hukum Pidana
pelanggaran hukum yang umumnya di sikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas dari polisi untuk mengadakan penyelidikan
} Hukum Perdata
Pelanggaran hukum yang umumnya di sikapi setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan
ü Pelanggaran Hukum Di Sekolah
3. Macam-macam hukuman menurut kitab undang-undang hukum pidana
ü Hukuman Pokok
o Hukuman MATI
o Hukuman Penjara
ü Hukuman Tambahan
o Pencabutan Hak-hak tertentu
o Perampasan
o Pengumuman keputusan hakim
- Pengertian Korupsi
}
KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme)
- Korupsi adalah penyelewengan dan penggelapan uang
- Kolusi adalah persengkongkolan untuk berbuat kecurangan
- Nepotisme adalah kecenderungan mengutamakan sanak saudara untuk duduk dalam posisi jabatan yang strategis
- Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
- Tap MPR-RI No.XI/MPR/1998 ttng Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Tap MPR-RI No. VIII/MPR/2001 ttng Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme
- UU No.28 thn 1999 ttng Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- UU No.20 thn 2001 ttng perubahan atas UU No. 31 thn 1999 ttng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyebab Terjadinya Korupsi
a. Faktor Manusia
b. Faktor Lingkungan
c. Gejala Multi Faktor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar